· Judul
Jurnal :
Konsep Khilafah dalam Islam dan Implikasinya Terhadap
Ranah Pilitik dan Hukum
· Penulis
Jurnal
: Atha’ Fadlullah (mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
· Sumber
Jurnal : Buku Jurnal
Islam Refleksi volume 8 no. 1 Januari 2008
Islam
merupakan agama universal, segala permasalahan dalam kehidupan sudah dibahas
didalamnya. Salah satunya mengenai hakikat manusia dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Bahwasanya manusia diciptakan Allah swt sebagai khalifah di bumi,
itulah hakikat yang sudah mutlak ada dalam diri manusia.
Kata khalifah sendiri merupakan bentuk jamak dari kata khilafah yang
antara lain memiliki definisi imarah (memerintah) dan
mengandung makna kasrah (banyak) serta pemimpin yang agung (al-sultan
al-azim).
Penulis jurnal ini mengambil teori antara
lain milik Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, Syaikh Ismail al-Birusawi, dan Musthafa
al-Maraghi. Dijelaskan bahwa khilafah memiliki fungsi untuk memperbaiki
generasi sebelumnya menjadi generasi yang lebih baik ke depannya.
Permasalahan yang disoroti disini adalah
pengaruh atau keterkaitan konsep kepemimpinan dalam islam terhadap politik dan
hukum. Ditilik dari firman-firman Allah swt dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan
secara tersurat mengenai kepemimpinan manusia dalam bidang politik dan hukum.
Manusia hanya dituntut untuk membina interaksi antara manusia, sesama makhluk
hidup, dan alam lingkungannya agar dapat hidup harmonis.
Sejatinya, kehidupan politik dan hukum di
Indonesia saat ini memang sedang mengalami degradasi moral. Banyaknya praktik
KKN mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah cenderung turun
dan bahkan mengakibatkan masyarakat cenderung bersifat apatis.
Menyikapi fenomena tersebut, bapak Atha ini
memberikan sumbangsih guna mengatasi masalah tersebut. Hal pertama yang harus
kita ingat sebagai khilafah adalah kita ini memiliki ikatan perjanjian dengan
Allah swt dan disisi lain kita juga memiliki perjanjian dengan masyarakat.
Seorang khilafah yang baik tentunya akan
menaati ikatan tersebut yang kemudian diimplementasinya dapat diihat dari
perilaku pemimpin yang adil, jujur, amanah, menepati janji, memiliki
keberanian, kesabaran, kekuatan, kasih sayang, dapat mengendalikan diri dan
memiliki rasa malu, serta bertaqwa pada Allah swt. Jika para khilafah di
Indonesia, dan di dunia pada umumnya menanamkan sikap seperti yang telah
diuraikan diatas, niscaya kehidupan politik dan hukum di Indonesia juga akan
maju karena dipimpin oleh para khilafah yang sesuai dengan perintah Allah swt.
Pada akhirnya, sebagai penutup review ini,
kritik dan saran yang dapat saya berikan adalah kajian materi dalam jurnal ini
akan lebih baik lagi jika ditambah, terutama sumber-sumber dari tokoh asli
Indonesia, baik itu ulama maupun sosok khilafah yang berintegritas. Alangkah
lebih baik juga jika bunyi ayat yang menjadi landasan jurnal ini dituliskan,
jadi tidak hanya kutipan surat dan ayatnya saja.
0 komentar:
Posting Komentar