Sekarang pukul?

Senin, 01 Juni 2015

Jurnal Pendidikan Agama Islam

·         Judul Jurnal               : Konsep Khilafah dalam Islam dan Implikasinya Terhadap         Ranah Pilitik dan Hukum       

·         Penulis Jurnal            : Atha’ Fadlullah (mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)

·         Sumber Jurnal           : Buku Jurnal Islam Refleksi volume 8 no. 1 Januari 2008

          Islam merupakan agama universal, segala permasalahan dalam kehidupan sudah dibahas didalamnya. Salah satunya mengenai hakikat manusia dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Bahwasanya manusia diciptakan Allah swt sebagai khalifah di bumi, itulah hakikat yang sudah mutlak ada dalam diri manusia.
          Kata khalifah sendiri merupakan bentuk jamak dari kata khilafah  yang antara lain memiliki definisi imarah (memerintah) dan mengandung makna kasrah (banyak) serta pemimpin yang agung (al-sultan al-azim).
Penulis jurnal ini mengambil teori antara lain milik Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, Syaikh Ismail al-Birusawi, dan Musthafa al-Maraghi. Dijelaskan bahwa khilafah memiliki fungsi untuk memperbaiki generasi sebelumnya menjadi generasi yang lebih baik ke depannya.
Permasalahan yang disoroti disini adalah pengaruh atau keterkaitan konsep kepemimpinan dalam islam terhadap politik dan hukum. Ditilik dari firman-firman Allah swt dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara tersurat mengenai kepemimpinan manusia dalam bidang politik dan hukum. Manusia hanya dituntut untuk membina interaksi antara manusia, sesama makhluk hidup, dan alam lingkungannya agar dapat hidup harmonis.
Sejatinya, kehidupan politik dan hukum di Indonesia saat ini memang sedang mengalami degradasi moral. Banyaknya praktik KKN mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah cenderung turun dan bahkan mengakibatkan masyarakat cenderung bersifat apatis.
Menyikapi fenomena tersebut, bapak Atha ini memberikan sumbangsih guna mengatasi masalah tersebut. Hal pertama yang harus kita ingat sebagai khilafah adalah kita ini memiliki ikatan perjanjian dengan Allah swt dan disisi lain kita juga memiliki perjanjian dengan masyarakat.
Seorang khilafah yang baik tentunya akan menaati ikatan tersebut yang kemudian diimplementasinya dapat diihat dari perilaku pemimpin yang adil, jujur, amanah, menepati janji, memiliki keberanian, kesabaran, kekuatan, kasih sayang, dapat mengendalikan diri dan memiliki rasa malu, serta bertaqwa pada Allah swt. Jika para khilafah di Indonesia, dan di dunia pada umumnya menanamkan sikap seperti yang telah diuraikan diatas, niscaya kehidupan politik dan hukum di Indonesia juga akan maju karena dipimpin oleh para khilafah yang sesuai dengan perintah Allah swt.
Pada akhirnya, sebagai penutup review ini, kritik dan saran yang dapat saya berikan adalah kajian materi dalam jurnal ini akan lebih baik lagi jika ditambah, terutama sumber-sumber dari tokoh asli Indonesia, baik itu ulama maupun sosok khilafah yang berintegritas. Alangkah lebih baik juga jika bunyi ayat yang menjadi landasan jurnal ini dituliskan, jadi tidak hanya kutipan surat dan ayatnya saja.



0 komentar:

Posting Komentar